Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Rudy ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/8/2025) malam. Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.37 WIB, Rudy sempat mencuri perhatian karena terlihat merangkak masuk ke gedung untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ROC selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng, seorang makelar asal Samarinda, untuk memperpanjang enam IUP miliknya. Pada Agustus 2014, proses tersebut dilanjutkan oleh rekannya, Iwan Chandra.
Rudy bersama Sugeng dan Iwan lalu menemui Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur saat itu, untuk memperlancar proses perpanjangan. Sebab, sebagian IUP yang dimiliki Rudy bermasalah secara hukum maupun perdata.
Dalam prosesnya, Rudy mengirim uang sekitar Rp3 miliar untuk mempercepat pengurusan izin. Dana tersebut diberikan kepada sejumlah pihak melalui Iwan, di antaranya Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim), Rp50 juta kepada Amrullah (Kadis ESDM Kaltim), serta Rp500 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Dayang Donna, Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak Gubernur Awang Faroek.
Sejumlah dokumen IUP akhirnya berhasil diproses dengan bantuan Imas Julia, pengasuh anak Dayang Donna.
KPK menjerat Rudy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski demikian, Rudy sempat mengklaim bahwa dirinya bukan pemberi suap, melainkan korban pemerasan. Ia menuding Sugeng, mantan pegawainya, meminta uang hingga Rp10 miliar untuk keperluan narkoba. Rudy menyebut sudah melaporkan Sugeng ke KPK, namun justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.