Kamis, Mei 7, 2026

Buntut Pernyataan Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Mei 1998 Tidak Ada Bukti

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan massal dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 adalah tidak berdasar dan keliru. Ia mengingatkan bahwa negara telah secara resmi mengakui peristiwa tersebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

Presiden B. J. Habibie sendiri pernah menyampaikan pidato soal pelanggaran HAM di masa lalu, sekitar Bulan Agustus 1998.

“Tindak kekerasan dan perundungan seksual terhadap kaum perempuan, terutama dari kelompok etnis Tionghoa. Seluruh rangkaian tindakan tidak bertanggungjawab tersebut sangat memalukan dan telah mencoreng muka kita sendiri. Sebagai bangsa yang berakhlak dan bermoral tinggi, sebagai bangsa yang berbudaya dan beragama, kita mengutuk perbuatan biadab tersebut,”, pidato panjang Habibie yang menggebu.

“Dengan demikian, secara tegas kita telah meninggalkan tahap keragu-raguan secara konsepsional yang selama ini menganggap Hak Asasi Manusia sebagai produk budaya yang berasal dari Barat. Berkaitan dengan kesungguhan kita dalam menghormati dan menegakkan Hak Asasi Manusia tersebut, melalui forum yang mulia ini atas nama pemerintah, saya menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas terjadinya Hak Asasi Manusia di beberapa daerah pada masa lalu,”, sambung Habibie dalam forum yang berhadapan dengan perwakilan berbagai negara kala itu, 15 Agustus 2015.

Komnas HAM pada tahun 2003 membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat untuk menyelidiki Kerusuhan 13–15 Mei 1998. Tim ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan hasilnya menyimpulkan bahwa telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk tindakan pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaaan, serta bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

Temuan Komnas HAM diperkuat oleh berbagai laporan dari organisasi masyarakat sipil, seperti Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Presiden B.J. Habibie pada 1998.

Dalam laporan TGPF disebutkan adanya dugaan kuat pemerkosaan terhadap perempuan Tionghoa, yang menyebabkan trauma berat dan banyak di antaranya memilih diam karena tekanan sosial dan ketakutan. Laporan ini juga menyatakan bahwa banyak korban enggan tampil ke publik karena minimnya perlindungan hukum dan keamanan saat itu.
Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah formal.

Pada 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (PPHAM), dan mengakui Kerusuhan Mei 1998 sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat.

Tindak lanjutnya, pada 15 Maret 2023, dikeluarkan Inpres No. 2 Tahun 2023 untuk mengimplementasikan rekomendasi penyelesaian non-yudisial, dan pada Desember 2023 korban serta keluarga korban mulai mendapatkan layanan dari pemerintah.

Pernyataan Fadli Zon dalam wawancara dengan IDN Times yang menyebut pemerkosaan massal hanyalah “cerita tanpa bukti” bertentangan dengan rangkaian proses hukum, pengakuan negara, dan temuan lembaga-lembaga independen. Sikap ini dinilai mengabaikan penderitaan korban dan keluarga serta berpotensi menghambat upaya penyembuhan luka sejarah bangsa.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.