Kepala Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau warganya untuk mengungsi sementara waktu karena akan digelar Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol. 5 yang menggunakan 11 sound horeg dengan volume sangat tinggi, Kamis (24/6/2025).
Imbauan ini ditujukan khusus untuk warga yang memiliki bayi, anak kecil, lansia, dan yang sedang sakit, agar menghindar dari lokasi kegiatan demi kenyamanan dan keamanan bersama.
“Agar dapat menjaga jarak atau mengamankan sementara dari lokasi kegiatan demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras (sound horeg),” demikian potongan dari surat edaran yang viral di media sosial.
Sound horeg sendiri merupakan sistem audio berskala besar dengan dominasi suara bass yang sangat kuat hingga bisa membuat tanah bergetar. Istilah “horeg” dalam bahasa Jawa berarti “bergetar”.
Sudah Jadi Tradisi Desa, Dibiayai Swadaya
Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widya Hartono, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa karnaval ini merupakan tradisi rutin dua tahunan dalam rangka bersih desa, dan dibiayai sepenuhnya oleh swadaya masyarakat, bukan dari dana pemerintah.
“Koordinasi dengan Polres Malang sudah kami lakukan. Dan pembiayaan kegiatan ini sepenuhnya dibiayai secara swadaya oleh masyarakat,” ujar Ary, Rabu (23/7/2025).
Ary juga memastikan bahwa surat edaran itu bukan karena ada konflik, melainkan sebagai bentuk langkah preventif dari pemerintah desa untuk menghindari dampak negatif dari volume suara yang besar.
“Saat kami presentasi ke kepolisian, kami tegaskan bahwa surat edaran ini bentuk antisipasi dari desa. Masyarakat pun mendukung penuh kegiatan ini,” tegasnya.
Sebagai bukti, Ary menyebut bahwa di RT 28 bahkan ada kontingen yang ikut serta dengan mobil hias, tanpa tekanan dari panitia untuk menggunakan sound horeg.
Sejumlah warga yang rumahnya berada di tepi jalan raya rute utama karnaval telah mengungsi secara sukarela ke rumah saudara atau tetangga yang lebih aman dari kebisingan.
“Dari warga yang riskan, sudah mengungsi ke tempat saudara atau ke tetangga yang rumahnya tidak di tepi jalan,” lanjut Ary.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, menyatakan bahwa tidak ada larangan terhadap kegiatan yang menggunakan sound horeg, selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk bersama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan dalam segala bentuk kegiatan, termasuk sound horeg,” kata Danang.
Namun, ia menegaskan bahwa bila ditemukan pelanggaran saat acara berlangsung, pihaknya akan menindak secara tegas.
“Polres Malang tidak akan mentolerir kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Kami mengedepankan langkah preventif namun jika ada pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, di wilayah Kota Malang, penggunaan sound horeg masih belum memiliki regulasi resmi. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyebut bahwa penanganannya masih berdasarkan norma-norma lokal dan belum diatur melalui peraturan wali kota.
“Kalau regulasi tertulis seperti peraturan wali kota, saya belum pernah menemukan. Sejauh ini kami menindak berdasarkan kearifan lokal,” ujar Heru, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun ambang batas pendengaran manusia berada di kisaran 60 desibel, praktik sound horeg di lapangan sering kali jauh melebihi angka tersebut.
“Tapi karena belum jadi syarat teknis dalam penerbitan izin kegiatan, akhirnya batasan maksimal ini jadi sulit ditegakkan,” jelasnya.
Dengan viralnya surat edaran ini, publik menyoroti bagaimana tradisi lokal bertemu dengan realitas sosial modern, termasuk dampak dari kebisingan ekstrem terhadap kelompok rentan. Meski dibalut semangat pesta rakyat, penyelenggaraan kegiatan dengan sound horeg tetap menuai pro dan kontra, terutama soal perlindungan terhadap kenyamanan dan kesehatan warga.