Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terus menuai polemik. Dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) serta dijatuhi hukuman penjara karena dianggap terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per bulan yang digunakan untuk membantu gaji guru honorer.
Kasus ini bermula pada 2018 ketika Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Ia mengaku mendapat keluhan dari guru honorer yang belum menerima insentif selama 10 bulan. Setelah berdiskusi dengan komite sekolah dan orang tua siswa, disepakati adanya sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan per siswa.
“Orang tua siswa bilang, ‘sedikit ji itu, bulatkan saja jadi Rp20 ribu’. Bahkan mereka sepakat membantu siswa yang kurang mampu agar tidak perlu membayar,” kata Rasnal.
Kesepakatan itu berlangsung selama tiga tahun dan dana digunakan untuk membayar insentif guru honorer serta mendukung kegiatan sekolah. Namun, pada 2021, kebijakan tersebut dilaporkan oleh salah satu LSM ke kepolisian sebagai dugaan pungli. Laporan itu membuat Rasnal dan bendahara komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.
Meskipun pada pengadilan tingkat pertama keduanya sempat divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut. Pada 23 Oktober 2023, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rasnal dan Muis. Gubernur Sulawesi Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan SK PTDH terhadap keduanya.
Abdul Muis mengaku hanya menjalankan hasil rapat orang tua siswa. “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat. Dana komite itu hasil kesepakatan orangtua. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan. “Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian.”
Wali murid juga membantah tudingan pungli. “Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik,” kata Akramah, salah satu orang tua siswa.
Senada, Taslim menambahkan, “Kami kecewa, niat kami membantu justru berujung pada jeruji besi dan pemecatan dua guru.”
Mantan anggota Komite Sekolah, Supri Balantja, menilai keputusan hukum tersebut tidak adil.
“Ini sangat menyayat hati, karena perbuatan komite dengan orang tua, bukan Pak Rasnal dan Abdul Muis. Kalau ini gratifikasi, seharusnya semua yang memberikan itu dipenjara semua,” ujarnya.
Kedua guru kini hidup tanpa penghasilan. Rasnal bahkan mengaku gajinya sudah ditahan sejak 2024 meski masih aktif mengajar.
“Saya merasa keputusan ini sangat tidak adil. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.
Kasus ini juga memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara. Ketua PGRI Ismaruddin menyebut, “Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi.”
PGRI pun mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak kedua guru tersebut dikembalikan.
“Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutup Abdul Muis.