MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Tiga tersangka bullying dan pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip menanggapi pencekalan dirinya ke luar negeri.
Tiga tersangka masing-masing berinisial TEN Kepala Prodi Anestesi Undip, SM Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip, dan ZYA mahasiswi senior PPDS Undip.
Para tersanga melalui kuasa hukumnya, Kairul Anwar menghorati keputusan penyidik, termasuk soal pengajuan pencekalan terhadap semua tersangka.
“Pencekalan bagian dari proses dan kewenangan dari penyidik, kita mengikuti prosesnya,” ujar Kairul, Rabu (1/1/2025).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengakui penyidik sudah mengirim ke imigrasi permohonan pencekalan para tersangka.
“Sudah, itu memang standar operasional dari kasus-kasus tersebut,” jelas Artanto usai menghadiri rekonstruksi kasus penembakan di Jalan Candi Penataran Raya, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya diberitakan, Polda menetapkan tersangka kasus bullying hingga pemerasan mahasiswi PPDS Undip. Kasus tersebut berujung menewaskan satu mahasiswi bernama dr Aulia Risma Lestari.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka TEN berperan memanfaatan kesenioritasan di kalangan PPDS dan memungut uang yang tidak diatur akademik.
Sementara tersangka SM turut serta memungut uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung kepada korban selaku bendahara PPDS.
Sementara tersangka ZYA berperan memanfaatkan kesenioritasannya. Dia merupakan dokter residen senior yang membuat aturan dan kerap memaki-maki korban. (*)