MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi (eks Dirut) dan Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary), sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
“YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.
Yuddy telah mengundurkan diri dari jabatan Dirut Bank BJB tak lama setelah KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut.
Tiga tersangka lainnya adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menyebut, Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan media, yaitu PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut kerugian negara dalam perkara korupsi dan penyalahgunaan dana iklan ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan berbagai barang bukti, misalnya dokumen dan deposito Rp70 miliar yang diduga terkait kasus ini dan akan dikonfirmasi kepada saksi sebelum disita.
KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor Bank BJB dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, RT 06/RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025) kemarin.
Dalam keterangannya, Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah didatangi oleh tim KPK terkait kasus dugaan korupsi BJB. (*)