Sabtu, Maret 15, 2025
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Gangster Semarang yang Tewaskan Mahasiswa Udinus Dituntut Penjara 11 Tahun

Gangster Semarang yang Tewaskan Mahasiswa Udinus Dituntut Penjara 11 Tahun

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Satu dari tiga anggota gangster Semarang yang beraksi dan menewaskan seorang mahasiswa Udinus dituntut penjara 11 tahun. Gangster tersebut bernama Rico Sandova.

“Terdakwa Rico Sandova kami tuntut 11 tahun,” jelas Jaksa Penuntut Umum, Supinto saat ditemui usai sidang, Kamis (13/3/2025).

Jaksa menilai, terdakwa Rico Sandova terbukti melakukan pengeroyokan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Keterangan saksi-saksi di persidangan menyatakan Rico Sandova berperan menarik korban hingga jatuh dari motor kemudian membacoknya tanpa belas kasih.

Tuntutan terdakwa Rico Sandova paling berat di antara dua terdakwa lain. Sebab, keterangan Rico di sidang berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya meski sederet bukti ada di depan mata.

Adapan dua terdakwa lain, Bagas Rizky Pramudya dan Ricky Putra Pradana masing-masing dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Kedua terdakwa mengaku bersalah telah membacok korban yang bernama Muhamad Tirza Nugroho. Pengakuan kesalahan ini menjadi salah satu pertimbangan meringankan hukuman.

Secara umum, jaksa menyampaikan tiga pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman terdakwa Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana.

Perbuatan ketiga anggota gangster Allstar ini telah menghilangkan nyawa orang lain dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, serta tindakannya meresahkan masyarakat.

Berdasarkan kronologi, pengeroyokan dilakukan saat ketiga terdakwa dari gangter Allstar berniat tawuran dengan gangster Witchsell.

Ketika itu, mahasiswa Udinus bernama Muhammad Tirza Nugroho Hermawan yang sedang melintas dengan sepeda motor tiba-tiba menjadi sasaran amukan gangster.

Para terdakwa mengira Muhammad Tirza bagian dari kelompok gangster Witchsell yang menantang tawuran. Terdakwa pun mengeroyok korban secara brutal dengan cara membacok berkali-kali.

Kejadian ini berlangsung di daerah Sampangan, tepatnya depan SPBU Kelud, Kecamatan Gajahmungkur pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. (*)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Rozaki 

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved