MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Direktur PT Gurano Bintang Papua di Semarang, Djohan Wahyudi divonis hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djohan Wahyudi dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ujar Hakim Ketua Rosana Irawati dalam amar putusan yang dibaca Rabu (26/3/2025).
Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,5 miliar. Apabila denda tak dibayar dan hartanya tak cukup untuk menebusnya, maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Djohan Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jika dibandingkan dengan tuntutan, vonis Majelis Hakim ini sebenarnya lebih ringan. Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp1,5 miliar.
Meskipun begitu, Kanwil DJP Jawa Tengah I yang pertama menyidik kasus ini menganggap vonis yang dijatuhkan diharap sudah cukup membuat efek jera.
“Dalam hal ini agar tidak melakukan tindak pidana serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukannya,” ungkap Santoso Dwi Prasetyo perwakilan DJP.
Dalam kasus ini, terdakwa Djohan Wahyudi yang menggeluti usaha bidang jasa angkutan alat berat ini pada 2020 sengaja tidak melapor dan menyetorkan pajak perusahannya.
Padahal, dia telah memungut pajak dari rekanan perusahaan. Total ada empat perusahaan rekanan yang sudah dipotong pajak tapi tidak disetorkan.
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp3,4 miliar. Ia dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf C dan D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (*)