MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Direktur Utama PT Bayu Putra Energy, Hanggoro Bayu diduga menggelapkan pajak hingga merugikan keuangan negara Rp3,7 miliar.
Hanggoro kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan sementara di Rutan Kelas I Semarang.
Kasus penggelapan pajak tersebut telah dilimpahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak ke Kejari Kota Semarang, Rabu (9/10/2024).
Miando Panggabean selaku penyidik menjelaskan, tersangka sengaja menggunakan faktur pajak fiktif saat mengurus PPN perusahaannya pada 2018–2019.
Faktur pajak fiktif tersebut digunakan dalam proses pengurusan pajak, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara.
“Menimbulkan kerugian negara Rp3,7 miliar,” bebernya.
Dirjen Pajak telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Hanggoro untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan di KPP Semarang Barat.
Namun, hingga perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada itikad serius dari Hanggoro.
“Tersangka tidak melakukan pembayaran atas dugaan kerugian dari penggunaan faktur pajak tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kajari Kota Semarang melalui Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Surma membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti kasus perpajakan.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, berkas telah lengkap.
Namun, penuntut umum masih memberi kesempatan kepada Hanggoro jika mau membayar kewajibannnya.
“Pembayaran bisa dilakukan kapan saja sebelum jaksa penuntut umum membacakan tuntutan,” jelas Surma yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Semarang. (*)