Dua proses hukum terkait dugaan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlangsung panas di dua institusi berbeda pekan ini. Di Jakarta, Bareskrim Polri menggelar perkara khusus atas laporan dugaan ijazah palsu. Sementara di Surakarta, gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi ditolak karena dinyatakan bukan kewenangan pengadilan umum.
PN Solo Nyatakan Tak Berwenang
Majelis Hakim PN Surakarta yang diketuai Putu Haryadi memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh advokat asal Solo, Muhammad Taufiq, tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri karena objek sengketa berkaitan dengan tindakan lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata hakim dalam sidang yang digelar online, Kamis (10/7).
Eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat — yakni KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, UGM, dan Presiden Jokowi — dikabulkan oleh majelis hakim. Taufiq juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Penggugat Pertanyakan Ijazah Fisik
Gugatan diajukan sejak April 2025. Selama proses persidangan, Taufiq mendesak para tergugat untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi secara fisik. Ia menilai hal itu penting untuk membuktikan keabsahan dokumen negara tersebut.
Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak Jokowi dan para tergugat lainnya. Mereka menilai penggugat tidak memiliki legal standing untuk memaksa pengungkapan dokumen pribadi Presiden.
Gelar Perkara di Bareskrim: Roy Suryo dan Eggi Sudjana Hadir
Di waktu hampir bersamaan, Bareskrim Polri menggelar perkara khusus yang diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ahli telematika Roy Suryo menyerahkan hasil analisis digital terhadap ijazah Jokowi, dengan menyebut adanya kejanggalan pada logo dan pas foto berdasarkan metode Error Level Analysis (ELA). Ia juga membandingkan ijazah Jokowi dengan milik alumni lain dari Fakultas Kehutanan UGM dan menemukan perbedaan.
Eggi Sudjana Walk Out
Ketegangan memuncak saat Ketua TPUA, Eggi Sudjana, memutuskan walk out dari forum gelar perkara. Ia menyatakan keberatan karena pihak Jokowi tidak menunjukkan ijazah asli.
“Kalau gelar perkara ini tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi, gelar perkara ini nothing. Saya nyatakan walk out,” kata Eggi kepada awak media.
Ia khawatir keberadaannya dalam forum justru dianggap menyetujui proses yang dinilainya tidak transparan, apalagi kuasa hukum Jokowi menolak melanjutkan gelar perkara karena dianggap merendahkan martabat Presiden.
Pihak Jokowi Tegaskan: Tak Ada Pelanggaran
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa para pelapor gagal membuktikan pelanggaran dalam penyelidikan sebelumnya. Ia menilai tidak ada novum atau bukti baru yang menunjukkan ijazah tersebut palsu.
“Mereka tidak berhasil memberikan bukti baru. Harusnya mereka berhenti,” ujarnya.
Kompolnas Minta Hasil Gelar Perkara Diumumkan
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta Bareskrim Polri segera mengumumkan hasil gelar perkara demi transparansi publik. Ia menyebut proses sudah berjalan baik, termasuk menghadirkan pihak UGM, Komisi III DPR, dan Ombudsman.
Dua proses hukum berbeda satu di Bareskrim Polri dan satu di PN Surakarta menunjukkan bahwa isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi masih menjadi polemik panas. Meski PN Solo menyatakan tak berwenang dan gelar perkara Bareskrim belum membuahkan hasil baru, pihak pelapor masih membuka peluang untuk banding atau langkah hukum lainnya.