MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Sidang praperadilan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Pengacara Todung Mulya Lubis akan memimpin 12 pengacara untuk membela Hasto Kristiyanto, yang menggugat penetapan tersangka KPK terkait kasus Harun Masiku.
Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP, mengatakan tim hukum Hasto Kristiyanto siap untuk sidang perdana praperadilan dengan 12 pengacara yang dipimpin Todung Mulya Lubis.
“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny.
Ronny meminta keluarga besar PDIP tetap tenang. Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang dijalani Hasto.
Jelang sidang, Hasto menyatakan telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti otentik dan akan memanfaatkan forum praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan baik.
Hasto menyatakan praperadilan adalah hak tersangka dan dia akan memanfaatkannya dengan baik, serta bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Hasto mengeklaim tidak merugikan negara dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dalam proses hukum, namun mencatat perbedaan antara hukum yang adil dan yang terkesan sebagai pesanan.
Hasto mengaku akan menghormati pemanggilan pemeriksaan, menyatakan akan mengikuti proses hukum dengan disiplin, dan menegaskan dirinya bukan pejabat negara serta tidak ada kerugian negara.
Hasto mempercayai penyidik KPK dalam proses hukumnya, karena lembaga tersebut didirikan oleh Megawati Soekarnoputri, dan ia serta timnya optimistis menang di sidang praperadilan.
KPK, melalui Ketua Setyo Budiyanto, optimistis dapat mengalahkan Hasto dalam sidang praperadilan hari ini, dan menegaskan tidak sembarangan menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Setyo mengatakan penyidik KPK telah mempersiapkan bukti dan tim untuk pembuktian di persidangan. (*)