Minggu, April 19, 2026

Heboh! Polisi Tunjukkan Uang Rp 58,1 Miliar Hasil Judol di Mabes Polri, Tapi Tanpa Tersangka

Konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, berlangsung tidak biasa. Alih-alih menghadirkan tersangka seperti pada umumnya, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber justru memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 58,1 miliar di hadapan awak media.

Uang pecahan Rp 100.000 yang ditampilkan tersebut merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online atau judol.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan eksekusi aset berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

“Pada hari ini kami melaksanakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” kata Himawan.

Aset tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk disetorkan ke kas negara.

Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Muttaqin Harahap, memastikan uang rampasan itu telah diterima oleh pihaknya dan langsung dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut Muttaqin, penyetoran tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi antara penyidik kepolisian dan jaksa eksekutor dalam menangani kejahatan finansial seperti judi online, dengan fokus tidak hanya pada pemidanaan pelaku tetapi juga pemulihan aset negara.

Meski nilai uang sitaan mencapai puluhan miliar rupiah, perkara tersebut tidak menetapkan tersangka. Himawan menjelaskan bahwa penanganan kasus ini menggunakan mekanisme khusus dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang memungkinkan pemrosesan aset hasil tindak pidana tanpa harus menetapkan pelaku terlebih dahulu.

Uang tersebut berasal dari sejumlah rekening nominee yang diduga menjadi perantara transaksi jaringan perjudian online. Rekening itu tidak digunakan langsung oleh pelaku, melainkan menjadi bagian dari sistem transaksi untuk menyamarkan aliran dana.

Analisis transaksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya pola transaksi berlapis atau layering melalui berbagai rekening.

Himawan menambahkan, dana Rp 58,1 miliar yang dieksekusi saat ini baru merupakan tahap awal dari proses pemulihan aset. Berdasarkan analisis PPATK, total dana yang diduga terkait jaringan judi online ini mencapai sekitar Rp 255 miliar dan sebagian masih dalam proses hukum.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online merugikan tatanan ekonomi nasional,” tegasnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.