Selasa, Mei 26, 2026

Heboh Seruan Stop Bayar Pajak di Jateng, Ternyata Ini Penyebabnya

Belakangan ini, publik dihebohkan isu kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah.

Sejumlah warga mengeluhkan tagihan pajak yang terasa lebih mahal dibanding tahun sebelumnya, bahkan disebut naik hingga dua kali lipat.

Isu tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu ajakan berhenti membayar pajak.

Namun, klaim itu tidak sepenuhnya benar.

Secara kebijakan, tidak ada kenaikan tarif PKB di Jawa Tengah pada 2026.

Tarif pajak kendaraan telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan batas tarif efektif maksimal 2 persen.

Di Jawa Tengah, tarif PKB justru lebih rendah, yakni 1,75 persen sesuai Perda No. 12 Tahun 2023, dan tidak berubah sejak dua tahun terakhir.

Selain itu, provinsi ini juga tidak menerapkan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.

Lalu mengapa masyarakat merasa pajaknya naik? Penyebab utamanya adalah berakhirnya program diskon pajak kendaraan.

Sepanjang 2025, Pemprov Jawa Tengah menjalankan Program Jateng Merah Putih yang memberikan potongan pajak hingga 13,94 persen bagi wajib pajak taat.

Program tersebut berakhir di akhir 2025.

Pada 2026, pembayaran pajak kembali ke tarif dasar, sehingga terasa lebih mahal meski tarifnya tidak naik.

Kesalahpahaman juga muncul terkait opsen pajak kendaraan.

Opsen bukan pajak baru dan tidak menambah beban pajak.

Opsen hanya mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang sudah berlaku sejak Januari 2025. Total tarif pajak tetap sama.

Dengan demikian, isu kenaikan PKB di Jawa Tengah lebih tepat disebut sebagai “ilusi kenaikan” akibat berakhirnya diskon, bukan karena tarif pajak dinaikkan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.