Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item informasi yang selama ini disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo harus dibuka ke publik.
Bonatua menyampaikan hal itu usai memenangkan permohonan di Komisi Informasi Pusat yang memutuskan ijazah Jokowi sebagai informasi publik.
Sembilan item yang selama ini ditutup antara lain nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisasi, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Bonatua menyebut putusan ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan publik atas hak memperoleh informasi.
Ia menilai keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah lulusan UGM lainnya.
Menurut Bonatua, publik yang memiliki ijazah UGM dapat melihat kesamaan atau perbedaan tanda tangan, format, hingga tanggal legalisasi.
Ia menegaskan tidak ada alasan lagi untuk menutupi informasi tersebut karena menyangkut pejabat publik.
Bonatua juga mendorong masyarakat agar berani menggunakan mekanisme permintaan informasi resmi jika ingin mengetahui dokumen pejabat negara.
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat memutuskan menerima seluruh permohonan Bonatua dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025.
KIP menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi yang terbuka.