Sabtu, April 18, 2026

Ini Motif Pembunuhan Koin Nuraini Banjarnegara

MELIHAT INDONESIA, BANJARNEGARA – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Banjarnegara, polisi berhasil mengungkap motif Sigit Hartono membunuh mantan istrinya, Koin Nuraini.

Kasus pembunuhan ini menghebohkan warga Desa Sawangan Punggelan, tempat kejadian tragis tersebut berlangsung. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, tindakan kejam ini dipicu oleh penolakan Koin Nuraini terhadap ajakan rujuk yang diajukan oleh pelaku.

Sigit Hartono, yang tidak bisa menerima penolakan tersebut, kemudian nekat melakukan tindakan brutal yang berujung pada kematian mantan istrinya.

Dalam aksi tersebut, Sigit menggunakan sebuah sangkur untuk menyerang Koin Nuraini. Tidak tanggung-tanggung, ia melakukan sepuluh tusukan yang membuat korban tidak bisa diselamatkan.

Tragedi ini mengejutkan masyarakat sekitar dan menimbulkan rasa takut dan tidak percaya di antara mereka. Banyak yang tidak menyangka bahwa Sigit, yang dikenal sebagai warga biasa, bisa melakukan tindakan sekejam itu.

Kasus ini juga menjadi sorotan media, mengingat kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan masih menjadi isu serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua bukti terkumpul dengan lengkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Sementara itu, keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menangani konflik rumah tangga dengan cara yang lebih damai dan bijaksana.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, awalnya tersangka yang sudah bercerai dengan korban sejak 6 bulan lalu mengajak rujuk. Namun korban menolaknya, hingga akhirnya terjadi cekcok yang berujung penusukan terhadap korban.

Kejadian pembunuhan ini, bermula saat tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang berada di rumah saudaranya, pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Ini Hasil Autopsi
Tersangka mengajak korban untuk rujuk, namun korban menolak karena mantan suaminya itu masih sering mabuk. Hal ini membuat tersangka marah, hingga akhirnya pertengkaran terjadi yang berujung penusukan.

“Hasil outopsi menyebutkan adanya 10 luka tusuk, empat ada di bagian belakang, tiga di dada, satu pada bagian perut, dan dua di tangan,” ujarnya.

Hasil autopsi juga menemukan penyebab meninggalnya korban, karena adanya luka tusuk yang menembus hingga ke jantung.

Kasus pembunuhan terjadi di Desa Sawangan Kecamatan Punggelan Banjarnegara pada, Rabu (10/7/2024). Pelaku pembunuhan tidak lain adalah mantan suami korban.

Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Saat ini, tersangka mendekam di Mapolres Banjarnegara. Pelaku kena jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Untuk ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 10 tahun penjara,” katanya. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.