Minggu, Maret 23, 2025
Beranda » Headline » IPW Laporkan Jampidsus ke KPK, Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Lelang Saham PT GBU

IPW Laporkan Jampidsus ke KPK, Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Lelang Saham PT GBU

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Ardiansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dam kelompok masyarakat lainnya.

Jampidsus Febrie Ardiansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi saat proses lelang barang sitaan berupa saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam kaitannya dengan kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Tak berdiam diri, Kejagung pun angkat bicara menjelaskan duduk persoalan proses lelang saham PT GBU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, PT GBU yang merupakan aset sitaan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat, awalnya hendak diserahkan ke PT Bukit Asam Tbk, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pertambangan.

“Tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah, seperti utang dan banyaknya gugatan,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Tim Jampidsus kemudian melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya (SJ).

Namun, Kejagung kalah dalam gugatan tersebut. Kejagung baru memenangkan gugatan pada tingkat banding.

Setelahnya, Kejagung meneliti berkas dalam gugatan itu.

“Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili,” ujar dia.

Sebagai informasi, Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan.

Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 ini sebelumnya divonis satu tahun penjara di tingkat pertama dalam perkara pemalsuan penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT SJ.

Ketut menambahkan, ada penilaian di dalam proses lelang PT GBU yang dilakukan oleh tiga appraisal.

Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar.

Kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.

“Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp9 triliun, di mana kerugian Rp9 triliunnya,” jelas Ketut.

Oleh karena tidak ada yang menawar, lanjut Ketut, maka dibuka proses pelelangan kedua dengan melakukan foto appraisal.

Menurut Ketut, angkanya mengalami fluktuasi karena nilai saham dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu.

“Sehingga kita memperoleh nilai Rp1,9 triliun. Itu pun kita lakukan satu pelelangan dengan jaminan.”

“Kenapa ada dengan jaminan? Karena di dalam PT GBU itu ada piutang.”

“Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih 1 juta USD. Kalau dihitung pada saat itu kurang lebih Rp1,1 triliun,” imbuh dia.

Dia menambahkan hanya ada satu orang yang menawar, sehingga dia ditetapkan sebagai pemenang.

“Begitu proses selesai, semua uang kita serahkan ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.

“Kenapa ini cepat kita lakukan satu proses pelelangan? Perlu teman-teman media ketahui, karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara. Untuk membayar para pemegang polis dan trainee,” ujar Ketut.

Dalam kesempatan ini, Ketut juga menegaskan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan.

Pelelangan terkait aset PT GBU dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

“Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Kapuspenkum.

Adapun laporan di KPK dibuat oleh Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain.

Mereka melaporkan dugaan korupsi yang menyeret Jampidsus Kejagung ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Febrie diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang Barang rampasan Benda Sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Menurut Sugeng, PT IUM baru dibuat 10 hari sebelum penjelasan lelang dari Kejagung.

Proses lelang yang berjalan diduga diwarnai dengan permufakatan jahat atau curang dan merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Berdasarkan perhitungan IPW dan sejumlah organisasi masyarakat, nilai saham perusahaan batubara di Kalimantan itu seharusnya Rp12 triliun.

Namun saham perusahaan batubara itu dijual dengan harga Rp1,945 triliun.

Dengan demikian, negara diduga rugi hingga Rp7 triliun.

“Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) bahwa nilai yang disita itu sekitar Rp10 triliun itu di tahun 2023,” ujar Sugeng. (*)

Recent PostView All

2 comments

Creare un cont Binance Rabu, 31 Juli 2024, 16:10 - 16:10

Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

Reply
binance referral bonus Senin, 29 Juli 2024, 18:43 - 18:43

Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Reply

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Rozaki 

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved