Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku menerima tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dalam Komite Reformasi Kepolisian. Kesediaannya itu ia sampaikan usai bertemu dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya pada Selasa (16/9) lalu.
“Dari diskusi itu, saya hanya menyampaikan konfirmasi satu hal bahwa saya menyetujui seluruh rencana Pak Prabowo untuk reformasi dan saya bisa ikut membantu dalam Tim Reformasi Polri,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (22/9).
Meski belum memastikan posisinya, Mahfud menegaskan dirinya memiliki sejumlah catatan penting untuk pembenahan Polri. Ia menilai tiga aspek yang harus diperhatikan adalah aturan, aparat, dan budaya. Namun yang paling mendesak, menurutnya, ialah memperbaiki kultur di internal kepolisian.
“Polisi ini kehilangan kultur, budaya pengabdian. Sehingga enggak banyak yang perlu dirombak, karena aturan apapun yang dicari tentang Polri yang bagus itu gimana sih, sudah ada semua di UU,” jelasnya.
Ia juga menyoroti buruknya persepsi publik terhadap aparat. “Kulturnya kok buruk, kesan orang kalau polisi itu memeras, membeking, yang terpenting tidak ada meritokrasi. Sehingga orang-orang baik itu susah, siapa yang ingin dapat jabatan (harus) punya kedekatan dengan pimpinan di berbagai level atau membayar,” kata Mahfud.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Istana Prasetyo Hadi membenarkan Mahfud memang diajak bergabung ke Komite Reformasi Kepolisian. Namun ia belum memastikan apakah Mahfud akan memimpin tim tersebut.
“Sekarang sedang berproses untuk kita meminta kesediaan para tokoh-tokoh untuk berkenaan bergabung di komite tersebut,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9).
Prasetyo mengatakan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian dilakukan Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan dan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri. Ia memastikan susunan tim sedang difinalisasi dan akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
“Tunggu, Insya Allah dalam minggu ini. Sedang disusun, sedang disusun (Keputusan Presiden),” ucapnya.