MELIHAT INDONESIA – Bekas jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), Azam Akhmad Akhsya (AZ), tilap Rp11,5 miliar barang bukti kejahatanRobot Trading Fahrenheit.
Uang tersebut, merupakan milik para korban yang seharusnya dikembalikan kepada yang berhak.
Namun, barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban ditilap oleh jaksa AZ, yang bersekongkol dengan dua kuasa hukum korban, berinisial BG dan OS.
Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Putra, menyebut Azam menyimpan sebagian uang hasil menilap di rekening istrinya, namun tidak mengalirkann kepadanya.
Istri Azam telah diperiksa terkait kasus ini.
“Saudara AZ gunakan uang korban robot trading untuk kepentingan pribadi membeli aset,” kata Patris dalam saat jumpa pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Patris menyebut saat menjabat JPU Kejari Jakarta Barat, Azam menyita aset senilai Rp61,4 miliar saat tahap eksekusi.
Patris mengungkap Azam dibujuk BG dan OS untuk tidak mengembalikan seluruh aset korban.
Dari aset senilai tersebut, hanya Rp38,2 yang dikembalikan kepada korban. Sisa aset Rp23,2 miliar kemudian dibagi bertiga.
Azam menerima Rp11,5 miliar dari hasil kongkalikong, sementara sisanya dibagi antara BG dan OS.
Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi berupa suap.
AZ dan BG telah ditahan, sedangkan tersangka OS masih dalam pengejaran.
Dalam kasus ini Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)