Minggu, Mei 3, 2026

Jangan Ada yang Dipenjara Lagi! Profesor BRIN Minta Kasus Ijazah Jokowi Tidak Ditingkatkan ke P-21

Peneliti senior BRIN Prof. Dr. Lili Romli berharap polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Ia juga berharap perkara tersebut tidak ditingkatkan ke tahap P-21 atau dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Lili Romli, penyelesaian kasus di luar pengadilan akan menunjukkan kedewasaan demokrasi dari semua pihak yang terlibat.

Ia menilai baik Jokowi maupun Roy Suryo dan rekan-rekannya dapat mempertimbangkan jalan damai melalui kesepakatan bersama.

Lili Romli berpendapat bahwa membawa kasus tersebut ke pengadilan justru berpotensi mencoreng wajah demokrasi Indonesia.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang menang dalam proses hukum tetap akan menimbulkan dampak negatif bagi citra bangsa.

Ia juga berharap tidak ada pihak yang sampai dipenjara akibat polemik ijazah tersebut.

Menurutnya, baik jika tuduhan terbukti benar maupun sebaliknya, proses pidana akan menimbulkan luka sosial yang berkepanjangan.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa Jokowi sendiri yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana.

Ia menjelaskan bahwa polemik bermula dari hasil penelitian ilmiah yang kemudian dilaporkan Jokowi tanpa melalui klarifikasi akademik yang sebanding.

Gafur menilai jalur ilmiah seharusnya digunakan untuk menguji dan menantang hasil penelitian tersebut secara setara.

Di sisi lain, Jokowi menyatakan langkah hukum yang diambilnya bertujuan sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak mudah menuduh dan memfitnah seseorang.

Jokowi menilai jika persoalan ini dibiarkan, tuduhan serupa bisa menimpa pejabat publik lain tanpa dasar yang jelas.

Ia juga mengaku mengetahui adanya kepentingan politik besar di balik isu ijazah palsu yang terus bergulir selama beberapa tahun.

Meski demikian, Jokowi memilih tidak menyebutkan pihak yang ia maksud kepada publik.

Jokowi menegaskan kesiapannya menunjukkan seluruh ijazah asli dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi di pengadilan.

Ia menyebut pengadilan sebagai forum paling tepat untuk membuktikan keaslian dokumen akademiknya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.