Senin, Mei 25, 2026

Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Dana Banjir Rp 516,2 Juta

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana banjir bandang tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir setelah ditemukan kerugian negara mencapai Rp 516.298.000.

Dana bantuan tersebut diketahui berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan total anggaran sebesar Rp 1,5 miliar yang diperuntukkan bagi penguatan ekonomi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Samosir.

“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/12).

Satria menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan terhadap Fitri Agus Karokaro selaku kepala dinas yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan tersebut. Dalam pelaksanaannya, Fitri Agus diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui skema cash transfer menjadi bantuan barang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang,” kata Satria.

Ia menambahkan, tersangka juga diduga menunjuk langsung BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan tanpa prosedur yang semestinya. “Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Fitri Agus juga disebut meminta keuntungan pribadi dari proyek bantuan tersebut. “Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus Karokaro langsung ditahan oleh penyidik Kejari Samosir. “Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Fitri Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.