Jumat, April 17, 2026

Kadis PUPR hingga Eks Cawabup Purbalingga Didakwa Korupsi Jembatan Merah Rp13 M

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Jaksa penuntut umum Kejari Purbalingga membacakan surat dakwaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Purbalingga yang merugikan negara Rp13,2 miliar.

Dalam kasus tersebut ada lima tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas PUPR Purbalingga, Setiadi dan Priyo Satmoko; serta tiga pihak swasta masing-masing Doni Erawan, Imam Subagyo, dan Zaini Makarim Supriyanto.

Zaini Makarim merupakan mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga yang terjerat kasus korupsi karena menjadi konsultan pengawas proyek Jembatan Merah.

Jaksa Bagus Suteja mengatakan, tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga terjadi dalam pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis.

Berdasarkan hasil audit, pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengecekan, dinyatakan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

Jaksa Bagus menuturkan, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja ini membuat jembatan hanya bisa dilewati kendaraan kecil.

“Akibatnya, kepentingan umum tidak terlayani,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/3/2025). (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.