Penyidik Polda Metro Jaya mengaku mengalami kendala saat memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan masyarakat atas materi komedi bertajuk Mens Rea.
Polisi menilai Pandji tidak sepenuhnya terbuka dalam menjawab sejumlah pertanyaan penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, sikap tersebut membuat proses pendalaman kasus belum berjalan optimal.
Menurut dia, penyidik membutuhkan keterangan yang lengkap untuk mengungkap apakah materi pertunjukan tersebut mengandung unsur pidana seperti yang dilaporkan sejumlah pihak.
“Memang ada kendala dari penyidik karena saat dipertanyakan, saudara Pandji tidak terlalu terbuka sepenuhnya dalam menjawab pertanyaan,” kata Budi saat ditemui di SMK Negeri 1 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Budi mencontohkan salah satu poin yang dinilai belum dijelaskan secara lengkap oleh Pandji, yakni mengenai siapa penulis materi dalam pertunjukan Mens Rea. Selain itu, penjelasan mengenai narasi dalam pertunjukan tersebut juga dinilai belum menjawab pertanyaan penyidik secara menyeluruh.
Ia menegaskan, kepolisian berada pada posisi netral dalam menangani perkara tersebut. Oleh karena itu, penyidik membutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan masyarakat.
“Polisi harus dalam posisi netral untuk menjadikan terang apakah benar peristiwa yang dilaporkan masyarakat itu terjadi. Karena itu kami berharap Pandji bisa kooperatif menjawab pertanyaan penyidik,” ujarnya.
Budi menambahkan, hingga kini penyidik belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana dalam materi pertunjukan tersebut.
Proses pemeriksaan masih terus berlangsung dengan meminta keterangan saksi lain serta meneliti barang bukti, termasuk potongan video yang beredar.
“Tidak bisa langsung menjustifikasi benar atau salah. Kami akan melalui proses pemeriksaan saksi dan barang bukti. Setelah dinyatakan lengkap, baru berkas perkara dikirimkan,” kata Budi.
Sebelumnya, Pandji telah menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026). Kuasa hukumnya, Haris Azhar, menyebut kliennya mendapat sekitar 63 pertanyaan dari penyelidik.
Menurut Haris, pertanyaan berkisar pada identitas pelapor, proses penyelenggaraan pertunjukan, hingga sejumlah materi yang dipersoalkan oleh pelapor, termasuk soal pernyataan terkait organisasi masyarakat, pemilihan pemimpin berdasarkan ibadah, hingga pembahasan mengenai shalat safar di pesawat.
Sementara itu, Pandji menilai proses klarifikasi berjalan lancar dan ia telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
“Saya tidak merasa melakukan penistaan agama. Prosesnya berjalan lancar dan kami mengikuti saja prosesnya,” kata Pandji.
Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya enam laporan terkait materi Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix. Laporan tersebut terdiri dari lima laporan polisi dan satu pengaduan masyarakat.
Seluruh laporan menuding Pandji melakukan dugaan penghasutan serta penghinaan terhadap agama yang diatur dalam sejumlah pasal KUHP baru dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi lainnya.