MELIHAT INDONESIA, SLEMAN – Sebuah SPBU di Jalan Kaliurang Km 10, Sleman, terpaksa dihentikan operasionalnya setelah terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian bahan bakar. Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan inspeksi mendadak pada Senin (25/11) dan mengungkapkan bahwa SPBU tersebut menggunakan alat tambahan ilegal pada dispenser pengisian bahan bakar yang menyebabkan pengurangan takaran.
SPBU yang terletak di samping Kantor Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik, ini diduga menggunakan Papan Sirkuit Cetak (PCB) pada ketiga dispensernya, yang menyebabkan pengurangan sekitar 600 ml dari setiap 20 liter bahan bakar yang dijual kepada konsumen. Hal ini, menurut Budi Santoso, menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,4 miliar per tahun bagi masyarakat.
Penutupan SPBU dan Proses Investigasi
Sebagai langkah awal, pihak berwenang langsung menyegel SPBU tersebut dan menyelidiki lebih lanjut. Menteri Perdagangan menegaskan bahwa apabila hasil investigasi terbukti, tindakan tegas akan diambil, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional SPBU. “Kami akan bertindak tegas. Jika terbukti bersalah, izin operasionalnya akan dicabut,” ujar Budi.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kecurangan serupa di SPBU lain. “Kami imbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan pelanggaran serupa di SPBU lainnya. Pemerintah akan bertindak dengan tegas,” tambahnya.
Pengecekan Seluruh SPBU di Indonesia
Untuk mencegah kejadian serupa, Menteri Perdagangan menginstruksikan agar seluruh SPBU di Indonesia diperiksa ulang. Pengecekan ini bertujuan memastikan tidak ada SPBU lain yang melakukan kecurangan serupa. “Kami akan melakukan pengecekan rutin ke seluruh SPBU di Indonesia. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” tegas Budi Santoso.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pemilik SPBU untuk selalu memperpanjang sertifikat tera yang berlaku, guna memastikan takaran pengisian bahan bakar sesuai standar yang ditetapkan. “Pastikan sertifikat tera tetap berlaku. Jika sudah habis, segera perpanjang untuk memastikan pengisian yang tepat,” tambah Budi.
Pengawasan Lebih Ketat dari Pemerintah Daerah
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di wilayahnya. Sebagai respons, Pemkab Sleman berencana melakukan pengecekan setiap enam bulan sekali, yang sebelumnya hanya dilakukan setahun sekali. “Pengecekan rutin akan dilakukan setiap enam bulan sekali untuk semua SPBU di Sleman, agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Kustini.
Langkah PT Pertamina Patra Niaga
Aribawa, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 dari 137 SPBU di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengecekan ini termasuk pembongkaran mesin dispenser untuk memastikan tidak ada alat tambahan yang digunakan. “Kami telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa tidak ada alat ilegal lainnya. Kami akan terus memperketat pengawasan di masa mendatang,” ujar Aribawa.
Aribawa juga menekankan bahwa setiap SPBU telah memiliki sertifikat tera yang masih berlaku, dan audit rutin dilakukan setiap bulan. Namun, dengan adanya temuan kecurangan ini, pihaknya akan memperbaiki prosedur pengecekan agar lebih efektif ke depannya. “Kami akan meningkatkan kualitas pemeriksaan agar lebih ideal dan mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang,” katanya.
Penutupan SPBU di Jalan Kaliurang Km 10 ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya pengawasan dan transparansi dalam sektor distribusi bahan bakar. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, berkomitmen untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap SPBU di Indonesia untuk memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan oleh praktik curang. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah dan SPBU dapat beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku. (**)