MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan titipan uang pengembalian hasil korupsi APBD ke Pemprov Jateng.
“Kemarin kami serahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto, Selasa (11/3/2025).
Uang Rp2,3 miliar tersebut merupakan pengembalian dari puluhan anggota DPRD Jateng periode 1999–2004 yang turut menikmati hasil korupsi APBD Jateng 2003 silam.
Namun, jika dilihat lebih rinci, uang yang dikembalikan baru sebagian kecil. Sebab, korupsi APBD 2023 menimbulkan kerugian pada keuangan negara mencapai Rp14,8 miliar.
Korupsi berjamaah ini menyeret puluhan dewan, mulai dari anggota hingga ketua.
Namun, yang diadili di persidangan hanya 14 orang, termasuk Mardijo yang saat kejadian menjabat Ketua DPRD Jateng.
Sebanyak 14 mantan legislator tersebut telah menjalani masa hukuman yang beragam.
Khusus terpidana Mardijo dihukum 2 tahun penjara sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Terkait penyerahan pengembalian kerugian negara ini, Pemprov Jateng merasa bersyukur.
Uang tersebut dinilai akan sangat bermanfaat di tengah kondisi pemerintahan yang sedang melakukan efisiensi anggaran. (*)