Kasus penyalahgunaan narkoba yang menggemparkan terjadi di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang kakak berinisial DA (30) bersama suaminya HL alias Koko (28) tega menyuntikkan narkoba jenis sabu ke tubuh adik kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Aksi keji itu dilakukan lantaran pelaku menyimpan dendam kepada orang tua mereka.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. Soekarno mengungkapkan, pelaku memaksa adiknya menggunakan sabu untuk melampiaskan kemarahan kepada orang tuanya.
“Pelaku (DA) adalah saudara kandung, motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama,” ujar Danang, Senin (27/10/2025).
Peristiwa itu bermula pada Jumat (10/10/2025) saat korban dijemput kakaknya dengan alasan diajak jalan-jalan ke pantai. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Lawang. Sesampainya di rumah, HL menyiapkan alat suntik, sementara DA mencairkan sabu dan memasukkannya ke dalam pipet suntik.
Korban yang menolak keras sempat memberontak hingga mengalami pendarahan akibat tusukan jarum suntik, sehingga cairan sabu tidak sepenuhnya masuk ke tubuhnya. Tak berhenti di situ, DA kemudian memesan sabu tambahan seharga Rp150 ribu dari temannya MVM alias Cipeng (27). Ketiganya kemudian membuat alat isap dari botol kaca dan memaksa korban untuk mengisap sabu.
“Kemudian datang MV membantu membuat alat isap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan,” imbuh Danang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang umum ditemukan dalam sabu. Polisi juga menemukan fakta bahwa korban sempat diancam akan dijual kepada laki-laki hidung belang jika menolak permintaan pelaku.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025), ayah korban yang curiga karena anaknya tak kunjung pulang akhirnya mendatangi rumah pelaku bersama polisi dan warga. Petugas berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Malang menegaskan bahwa DA, HL, dan MVM kini ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.