MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Keluarga almarhumah dokter Aulia Risma Lestari menyinggung kemungkinan kepala program studi (kaprodi) PPDS Anestesi Undip menjadi tersangka.
Kuasa hukum keluarga dr Aulia, Misyal Achmad mengatakan, ada dugaan pembiaran oleh kaprodi Undip sehingga terjadi perundungan atau bullying di lingkungan PPDS.
Dia mengungkit soal keluarga dr Aulia yang sudah berulangkali mengadukan masalah ke kaprodi tetapi tidak ada tindak lanjut sama sekali.
“Kalau sampai nanti pembuktian benar di kepolisian dengan data-data dan bukti yang kita kasih, maka kaprodi bisa juga dijadikan tersangka, karena dia yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Misyal, Rabu (18/9/2024) malam.
Menurut Misyal, mengusut keterlibatan kampus merupakan pengembangan dari laporan yang ia layangkan di Polda Jawa Tengah.
“Yang kami laporkan adalah pelaku intimidasi yang kami belum tahu secara pasti, siapa saja pelaku itu. Yang jelas adalah senior yang sedang disidik pihak kepolisian,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jateng menyatakan, penyidik telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan bullying PPDS Undip di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, para saksi yang diperiksa antara lain teman seangkatan korban, ketua angkatan, hingga bendahara PPDS.
Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain. (*)