MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Direktur PT Gurano Bintang Papua di Semarang, Djohan Wahyudi ditahan karena diduga menggelapkan pajak hingga merugikan negara Rp3,4 miliar.
Berkas perkara tersangka Djohan beserta barang buktinya diserahkan penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I kepada jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Selasa (7/1/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.
“Tersangka Djohan untuk 20 hari ke depan menjadi tahanan penuntut umum. Dia dititipkan penahanannya di Rutan Kelas I Semarang,” ujarnya
Agus menjelaskan, tersangka yang menggeluti bidang jasa angkutan alat berat ini pada 2020 diduga sengaja tidak melapor dan menyetorkan pajak perusahannya. Padahal, tersangka telah memungut pajak dari rekanan perusahaan.
“Ada empat perusahaan rekanan yang sudah dipotong pajak tapi tidak disetorkan. Kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar,” ujarnya.
Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I, Santoso Dwi Prasetyo menuturkan, pada dasarnya sebelum ke ranah hukum, wajib pajak sudah diberikan kesempatan untuk membayar. Namun saat pemeriksaan bukti permulaan, tersangka tidak memanfaatkan kesempatan.
“Sampai tahap penyelidikan pun kami masih memberikan kesempatan untuk pembayaran kerugian negara, namun sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan tersangkanya juga tidak memanfaatkan peluang itu. Bahkan saat ditetapkan tersangka malah melarikan diri,” tuturnya di sela pelimpahan.
Tersangka dijerat pasal Pasal 39 ayat (1) huruf C dan D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (*)