MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Komisaris perusahaan yang bergerak di bidang interior di Kota Semarang, berinisial HP diduga menggelapkan pajak senilai Rp366juta.
Kasus penggelapan pajak yang ditangani penyidik dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I ini telah dilimpahkan kepada penuntut umum Kejari Kota Semarang, Rabu (9/10/2024).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo menjelaskan, tersangka HP sebelumnya tidak ditahan tetapi kini ditahan.
“Kami tahan di Rutan Semarang. Dalam waktu dekat kasusnya akan kami limpah ke pengadilan,” ujarnya.
Kabid PPIP Kanwil DJP Jateng I, Santoso Dwi Prasetyo mengatakan, tersangka HP sengaja tidak menyetor pajak penambahan nilai (PPN) selama 2019 hingga menimbulkan kerugian negara Rp366 juta.
“Boleh dibilang tersangka ini pengemplang pajak, dia sudah menerima PPN tapi tidak menyetor ke negara,” imbuhnya.
Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang (UU) RI No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Santoso menjelaskan, meski proses hukumnya telah berjalan, tapi jika tersangka bersedia membayar tiga kali lipat dari nilai pokok pajak, maka kasusnya akan dihentikan. (*)