Jumat, April 17, 2026

Kontroversi PPN 12 Persen, Ekonom: Seharusnya Pemerintah Keluarkan Perppu

MELIHAT INDONESIA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, menuai kontroversi.

Terakhir, pemerintah berencana menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Sementara, sembako dan layanan publik tetap dikenakan pajak 11 persen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Namun, banyak elemen masyarakat meminta Presiden Prabowo untuk menunda atau membatalkan kenaikan ini akibat kondisi ekonomi yang sulit.

Wacana PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah muncul setelah pimpinan DPR bertemu Presiden Prabowo pada 5 Desember 2024.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengusulkan PPN 12 persen diterapkan selektif untuk barang mewah, sementara kebutuhan pokok dan layanan publik tetap dikenakan pajak 11 persen.

Usulan tarif PPN selektif mendapat tanggapan beragam. Bhima Yudhistira dari Celios menilai, penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah dan 11 persen untuk barang lainnya akan membingungkan pelaku usaha dan konsumen, karena Indonesia belum pernah menerapkan multitarif PPN sebelumnya.

Administrasi perpajakan berpotensi menjadi lebih kompleks dengan penerapan PPN 12 persen yang selektif.

Oleh karenanya, Bhima Yudhistira mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk menghapus Pasal 7 UU HPP tentang PPN 12 persen sebagai solusi terbaik, mengingat kondisi ekonomi yang sulit.

“Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang. Seharusnya, kalau mau memperhatikan daya beli masyarakat, terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) soal PPN 12 persen. Itu solusi paling baik,” ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan PPN pada bahan pokok, transportasi publik, pendidikan, dan kesehatan. Ketentuan ini juga tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 mengenai PPN yang dibebaskan untuk barang dan jasa tertentu.

Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup PPN, dan diharapkan selesai dalam waktu satu pekan.

Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menyarankan pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif sebelum menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025 untuk memahami dampaknya terhadap masyarakat.

Herman Khaeron menilai meski kenaikan PPN 12 persen sudah diatur dalam UU HPP, pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan agar tidak membebani masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya kompensasi bagi kalangan menengah ke bawah jika PPN 12 persen diterapkan pada barang mewah. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.