MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang, Haryani Oktaviantiningsih dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Judi Prasetya, Rabu (5/3/2025).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Haryani terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Haryani tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPK, sehingga terjadi perubahan metode kerja dan kekurangan volume dalam proyek lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang tahun 2015.
Ada pula penyelewenangan lain dalam proyek dengan nilai kontrak Rp52 miliar tersebut. Yakni proyek tidak dikerjaan oleh pemenang lelang.
Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut, membuat negara merugi sebagaiman hasil adit.
“Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,8 miliar,” jelas hakim.
Dari kerugian tersebut, sudah ada pengembalian dari pelaksana proyek Moh Syihabbudin (dituntut dalam berkas terpisah) sebebesar Rp8,8 miliar. Sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp12 miliar.
Meskipun begitu, hakim menilai terdakwa Haryani tidak terbukti menerima atau menikmati hasil uang yang menjadi temuan kerugian negara tersebut.
“Terdakwa Haryani tidak terbukti menikmati, sehingga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara,” imbuh hakim. (*)