MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantan Direktur Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark, Kota Magelang, Edy Susanto Purnomo divonis penjara selama 14 bulan karena melakukan korupsi proyek tempatnya bekerja.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan, Red) dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakw,” ucap Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/6/2024).
Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa telah mengorupsi pengadaan fasilitas penunjang di Taman Kyai Langgeng. Fasilitas yang dibangun berupa wahana permainan water park, kolam renang, jalan, hingga gazebo.
Anggaran pembangunan yang mencapai miliaran rupiah itu bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kota Magelang. Sehingga kasus ini masuk ranah korupsi.
Menurut hakim, proyek tersebut sudah cacat hukum sejak awal, di mana terdakwa langsung menunjuk rekanan tanpa melalui proses lelang.
Bahkan, terdakwa meminta jatah kepada rekanan proyek. “Terdakwa meminta comitment fee sebasar 10 persen dari nilai proyek,” imbuh hakim.
Terdakwa divonis bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan memberatkan hukuman, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan pertimbangan meringankan diantarnya terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, dan sopan di persidangan.
Atas vonis ini, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menerima. (bai)