MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (15/12) malam. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam, dimulai pukul 20.00 WIB hingga dini hari pukul 04.00 WIB. Ruangan yang menjadi sasaran antara lain ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, serta dua ruangan lain di Departemen Komunikasi.
“Ya, betul, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan,” ujar sumber internal KPK kepada wartawan, Selasa (17/12).
Penyelidikan KPK Makin Mengarah ke Bukti Penting
KPK telah mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Namun, hingga kini belum ada informasi detail terkait barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya tindakan tersebut dalam pernyataan resminya.
“Tim KPK semalam melakukan penggeledahan di Kantor BI,” kata Tessa melalui pesan tertulis, Selasa (17/12).
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menjanjikan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun yang dijadwalkan digelar sore ini.
Dana CSR Diduga Disalahgunakan
Kasus ini mencuat setelah KPK menduga adanya penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada September lalu menjelaskan bahwa dana CSR diduga tidak sepenuhnya dialokasikan sesuai tujuan awalnya.
“Masalah muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya. Misalnya, ada dana 100, hanya 50 yang dipakai sesuai tujuannya. Sisanya, 50 lagi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka masih dirahasiakan. Pengumuman resmi akan disampaikan beriringan dengan tindakan lanjutan seperti penangkapan atau penahanan.
BI dan OJK Siap Kooperatif
Menanggapi perkembangan kasus ini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Keduanya berkomitmen membantu KPK dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana CSR.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana publik dan mengembalikan transparansi dalam pengelolaan program CSR. (**)