Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis 18 Desember 2025 setelah penyidikan kasus dinyatakan lengkap atau P21.
Noel dan 10 tersangka lainnya terjerat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik telah menyelesaikan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum.
Budi menjelaskan Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan.
Dalam perkara ini, Noel dan para tersangka diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
KPK mengungkap biaya resmi pengurusan sertifikat K3 seharusnya sebesar Rp275.000.
Namun, di lapangan biaya tersebut diduga dinaikkan hingga mencapai Rp6 juta.
Praktik pemerasan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2019.
KPK mencatat selisih pembayaran dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp81 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 miliar diduga mengalir dan dinikmati oleh Noel.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut dikenakan junto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat Kemenaker serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.