MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kurator yang mengurus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan anak usahanya, masih berproses mendata tagihan piutang dari para krediturnya.
Kurator Denny Ardiansyah mengatakan, baru 9 kreditur yang menyampaikan tagihan piutangnya kepada tim kurator.
“Yang tercatat di kami ya baru ada sekitar 9 kreditur, kurang lebih nilainya Rp600 miliar, (dari jumlah itu) paling besar (tagihan) pajak Rp500 miliar,” ujar Denny, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, pengurusan dan pemberesan harta pailit Sritex tahapannya masih panjang. Sehingga banyak kreditur yang belum menyampaikan tagihan piutangnya ke kurator.
Berdasarkan jadwal, batas akhir pengajuan tagihan kreditur dan kantor pajak adalah Senin (25/11/2024). Setelah itu baru akan diadakan rapat pencocokan piutang.
Selain pajak, utang Sritex didominasi pada perbankan. Menurut laporan OJK, utang Sritex tembus Rp14,64 triliun kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024.
Selain itu masih ada ratusan kreditur atau pengutang lainnya.
Dalam rapat pendahuluan dengan kurator di Pengadilan Niaga PN Semarang pada Rabu (13/11/2024), terdapat 163 pihak kreditur yang hadir.
“Dari yang diabsen ini sudah ada 163 kreditur,” jelas Hakim Pengawas, Haruno Patriadi saat menyebutkan peserta rapat.
Dalam rapat tersebut sempat ada desakan dari para kreditur agar kurator mengajukan going concern atau asas kelangsungan usaha Sritex.
Going concern dianggap perlu dilakukan agar operasional perusahaan tekstil yang pailit ini bisa tetap berjalan dalam jangka waktu tertentu. (*)