Aktivis Laras Faizati tak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim membacakan putusan dalam perkara penghasutan pembakaran Mabes Polri. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Laras terbukti bersalah, namun menjatuhkan hukuman pengawasan dan memerintahkan agar ia dibebaskan bersyarat, sehingga tidak menjalani pidana penjara.
Usai vonis dibacakan, Laras tampak menangis haru di ruang sidang. Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena dapat kembali ke rumah.
“Saya bisa pulang ke rumah,” ujar Laras dengan suara bergetar.
Majelis hakim menilai Laras bersalah dalam perkara penghasutan, namun mempertimbangkan berbagai hal sehingga menjatuhkan hukuman pengawasan. Dengan putusan tersebut, Laras tidak ditahan dan langsung dapat kembali ke keluarganya.
Dalam persidangan, Laras juga menyampaikan harapannya setelah vonis dijatuhkan.
“Semoga saya bisa mengubah Indonesia menjadi lebih baik,” kata Laras di hadapan awak media.
Putusan tersebut menandai bahwa Laras berstatus bebas bersyarat, sebagaimana diperintahkan hakim, meski tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim turut memberikan perhatian khusus terhadap isu lain yang muncul selama persidangan. Hakim secara tegas meminta kepolisian menyelidiki dugaan penyebaran data pribadi Laras Faizati.
Permintaan itu disampaikan langsung dalam persidangan dan menjadi bagian dari putusan. Hakim menilai dugaan penyebaran data pribadi merupakan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat kepolisian.
Laras Faizati sebelumnya didakwa dalam perkara penghasutan terkait ajakan pembakaran Mabes Polri. Kasus ini menyita perhatian publik karena bersinggungan dengan isu kebebasan berekspresi, aktivisme, serta penegakan hukum.
Dengan putusan bebas bersyarat tersebut, proses hukum Laras di tingkat pengadilan telah selesai. Namun, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut penyelidikan kepolisian terkait dugaan penyebaran data pribadi, sebagaimana diperintahkan oleh majelis hakim.