MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabiwi segera memecat Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar karena telah berulangkali membohongi masyarakat.
Ia beberapa kali memberikan keterangan berbeda saat menjelaskan kronologi kasus penembakan siswa SMK oleh anggota Polrestabes Semarang bernama Aipda Robig Zaenudin.
“Mendesak pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang yang telah beberapa kali membohongi masyarakat dengan pernyataan kronologi palsu,” ujar Pengacara Publik LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika dalam keterangan resminya, Rabu (4/12/2024).
Kebohongan Kapolrestabes juga terlihat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR-RI di Jakarta.
Ia mengatakan bahwa kronologi kejadian penembakan terhadap siswa SMK berawal dari Aipda Robig yang menyaksikan beberapa sepeda motor saling berkejaran, dan salah satu pengendara terlihat membawa senjata tajam.
Padahal sebelumnya, Kapolrestabes mengatakan kronologi penembakan diawali dari Aipda Robig yang melihat adanya tawuran antar dua gangster di Semarang Barat.
“Pernyataan Kapolrestabes pada RDP terkait kronologi kematian siswa SMK adalah bukti bahwa Polrestabes Semarang telah melakukan obstruction of justice,” imbuhnya.
RDP ini dilakukan sehari setelah bukti CCTV dari minimarket tempat kejadian penembakan yang menunjukkan Aipda Robig menembak Gamma tersebar luas.
Derdasarkan rekaman CCTV tersebut ditambah dengan beberapa keterangan saksi yang LBH Semarang temui di sekitar lokasi kejadian, pernyataan dari Polrestabes Semarang terkait kronologi ini sangat jauh berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi.
Dalam bukti rekaman CCTV tersebut, terlihat Gamma bersama beberapa temannya tidak melakukan tawuran. (*)