Selasa, April 28, 2026

Lolos dari Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa 2 Ton Narkoba Hanya Divonis 5 Tahun

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan tetap memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelusuri apakah hak-hak tersangka telah dipenuhi sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi pada Kamis (5/3/2026).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus diperiksa sampai putusan kemarin,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima, Jumat (6/3/2026).

Ia mengaku bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman juga menilai putusan hakim mencerminkan paradigma hukum baru yang lebih menekankan keadilan substantif dan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski demikian, ia menegaskan DPR tidak dapat mengintervensi secara teknis proses peradilan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan aparat gabungan, yakni Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Operasi tersebut menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton yang diangkut kapal Sea Dragon di perairan selatan Tanjung Piai, perbatasan Indonesia–Malaysia, pada 21 Mei 2025. Dalam operasi itu, dua kapal perang TNI AL, KRI Surik-645 dan KRI Silea-858, turut terlibat dalam pengejaran dan penangkapan.

Sebanyak enam orang tersangka diamankan, terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.

Dalam persidangan terungkap bahwa Fandi baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari saat kapal tersebut ditangkap. Ia mengaku menerima pekerjaan itu demi membantu perekonomian keluarga dan membiayai pendidikan adik

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.