MELIHAT INDONESIA, BANDUNG – Kebijakan terbaru dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu di kampus telah menuai kritik. Beasiswa yang seharusnya meringankan beban biaya kuliah, kini datang dengan persyaratan tambahan yang dinilai memberatkan oleh para mahasiswa. Informasi mengenai kewajiban ini viral di media sosial, memicu protes keras dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Dalam kebijakan tersebut, mahasiswa penerima pengurangan UKT diwajibkan bekerja paruh waktu untuk kampus sebagai bentuk kontribusi atas bantuan yang diterima. Mereka diminta untuk mengisi formulir pendaftaran melalui tautan yang disediakan oleh pihak kampus sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan ini.
Dalam surat elektronik yang tersebar, dijelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua mahasiswa yang menerima beasiswa pengurangan UKT. Kebijakan tersebut bertujuan agar mahasiswa bisa memberikan kontribusi bagi kampus, baik dalam operasional maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan institusi.
Reaksi Mahasiswa Terhadap Kebijakan
Namun, kebijakan ini langsung mendapat respons negatif dari mahasiswa ITB. Fidela Mawa Huwaida, Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, menilai bahwa kampus tidak sepenuhnya ikhlas dalam memberikan bantuan keringanan UKT kepada mahasiswanya. Menurutnya, kewajiban bekerja paruh waktu justru menambah beban mahasiswa yang seharusnya fokus pada akademik mereka.
“Kami merasa bahwa kampus tidak tulus dalam memberikan bantuan UKT. Mahasiswa yang sudah kesulitan secara finansial sekarang harus menambah beban dengan kewajiban bekerja paruh waktu. Hal ini sangat memberatkan,” ujar Fidela dalam pernyataan resminya.
Fidela menambahkan bahwa kebijakan ini mencerminkan ketidakpedulian pihak kampus terhadap mahasiswa yang membutuhkan. “Mahasiswa yang sudah berjuang mendapatkan keringanan, sekarang malah dipaksa untuk ‘membayar’ kembali dengan tenaga mereka,” tegasnya.
Selain itu, beberapa mahasiswa mengeluhkan bahwa jadwal akademik yang padat ditambah kewajiban bekerja paruh waktu akan mengganggu konsentrasi mereka dalam menyelesaikan tugas-tugas kuliah. Seorang mahasiswa ITB yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa ia telah mengambil 24 SKS dan juga bekerja sebagai asisten dosen. Dengan adanya kewajiban bekerja paruh waktu, ia merasa tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan semuanya.
Keluhan lain datang dari pengguna media sosial yang juga membagikan cerita serupa. Akun @tilehopper di media sosial X (sebelumnya Twitter) mengungkapkan bahwa adiknya yang berkuliah di ITB hanya menerima pengurangan UKT sebesar Rp3,75 juta, namun dengan syarat yang dirasa terlalu memberatkan. “Dengan keringanan sesedikit itu, kampus masih memaksa mahasiswa jadi ‘pekerja’ untuk mereka? Ini nggak masuk akal,” tulisnya dengan nada kesal.
Klarifikasi dari Pihak ITB
Setelah kontroversi ini mencuat, pihak ITB akhirnya memberikan klarifikasi. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berkontribusi dalam pengembangan kampus, sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang bermanfaat bagi masa depan mereka.
“Kami merancang kebijakan ini agar mahasiswa penerima beasiswa UKT bisa ikut berkontribusi bagi kampus. Selain itu, melalui pekerjaan paruh waktu ini, mereka juga bisa mendapatkan pengalaman kerja yang relevan dengan dunia kerja setelah lulus,” ujar Naomi.
Pihak kampus juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program bantuan keuangan yang lebih komprehensif, yang dikenal sebagai Financial Aids System. Sistem ini mencakup berbagai program bantuan keuangan seperti beasiswa, hibah, serta program kerja paruh waktu yang ditujukan untuk meringankan beban biaya kuliah mahasiswa.
Lebih lanjut, Naomi menyatakan bahwa tujuan dari sistem ini adalah untuk membantu membentuk karakter mahasiswa agar tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kepribadian yang kuat, adaptif, dan berintegritas. Selain itu, mahasiswa penerima beasiswa UKT didorong untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kampus, termasuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), sebagai bagian dari pengembangan diri.
“Kami berkomitmen untuk transparan dalam setiap kebijakan yang diambil. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi seluruh mahasiswa,” tambah Naomi.
Tuntutan Dialog dengan Pihak Kampus
Meskipun pihak ITB telah memberikan klarifikasi, protes dari mahasiswa belum mereda. Banyak yang menilai bahwa kebijakan tersebut justru lebih mempersulit mahasiswa yang sudah dalam kondisi kesulitan. Mereka menuntut agar kampus mengadakan dialog terbuka dengan mahasiswa untuk mencari solusi yang lebih adil.
Fidela Mawa Huwaida bersama timnya berencana mengadakan pertemuan dengan Direktur Pendidikan ITB, Dr. Techn. Ir. Arief Hariyanto, untuk membahas kebijakan tersebut. “Kami akan mengumpulkan berbagai pertanyaan dari mahasiswa melalui Kesma/Kesra HMJ dan Senator utusan lembaga untuk dibawa ke pertemuan dengan pihak kampus,” jelas Fidela.
Mahasiswa berharap, melalui pertemuan ini, pihak kampus dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang dianggap tidak adil ini. Mereka juga meminta agar beban kerja paruh waktu yang diharuskan oleh kampus tidak mengganggu proses akademik yang sudah padat.
Reaksi Masyarakat dan Media Sosial
Di media sosial, kebijakan ini masih menjadi perbincangan hangat. Banyak yang mendukung mahasiswa dengan menyuarakan agar kampus lebih sensitif terhadap kondisi mereka. Beberapa bahkan menyarankan ITB untuk lebih fleksibel dalam menerapkan kebijakan ini, terutama bagi mahasiswa yang sudah memiliki beban akademik dan pekerjaan tambahan di luar kuliah.
Meski pihak kampus telah memberikan penjelasan, tuntutan untuk membatalkan atau merevisi kebijakan ini masih terus disuarakan. Proses dialog antara pihak kampus dan mahasiswa akan menjadi kunci penting dalam meredakan ketegangan dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Kebijakan kerja paruh waktu untuk mahasiswa penerima beasiswa UKT ITB menjadi ujian bagi hubungan antara institusi pendidikan dan mahasiswanya. Bagaimana hasil dialog ini akan menentukan arah kebijakan selanjutnya dan dampaknya terhadap kesejahteraan mahasiswa yang membutuhkan bantuan finansial. (**)