Rabu, Mei 27, 2026

MAKI Resmi Gugat KPK Imbas Mandeknya Pemanggilan Bobby Nasution soal Proyek Jalan Sumut

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumut. Gugatan ini diajukan setelah hakim Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya memerintahkan agar Bobby dihadirkan di persidangan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut tindakan KPK ini sebagai bentuk pembangkangan hukum. “Kami menilai KPK telah melakukan pembangkangan hukum. Hakim sudah memerintahkan pemanggilan Bobby, tapi sampai hari ini tidak dilaksanakan,” ujar Boyamin, Jumat (28/11). MAKI menegaskan gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK menjalankan perintah pengadilan.

Selain soal pemanggilan Bobby, MAKI juga menyoroti dua kejanggalan lain: hilangnya uang Rp2,8 miliar yang ditemukan saat OTT di rumah Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, namun tidak muncul dalam dakwaan; serta tidak adanya tindakan hukum terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang dua kali mangkir dari panggilan KPK. “Kalau sudah dipanggil dua kali dan mangkir, seharusnya ada surat perintah membawa. Tapi itu tidak dilakukan,” tegas Boyamin.

Gugatan MAKI dijadwalkan disidangkan pada 5 Desember 2025.

Kritik serupa datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut keengganan KPK menghadirkan Bobby sebagai tanda lembaga tersebut telah “masuk angin” dan terpengaruh kepentingan politik.

ICW menyoroti dugaan bahwa Bobby empat kali menggeser APBD Sumut untuk membiayai proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu tanpa persetujuan DPRD, yang melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Keengganan KPK untuk menghadirkan Bobby di dalam persidangan mengindikasikan bahwa adanya dugaan intervensi politik,” kata Zararah.

ICW juga menyinggung insiden kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu hakim yang memerintahkan pemanggilan Bobby sebagai dugaan teror terkait kasus ini, dan mendesak KPK membuka penyelidikan baru.

Menanggapi kritik tersebut, KPK melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, membantah adanya perlindungan terhadap pihak tertentu. Ia menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum telah meminta penegasan kepada hakim mengenai urgensi pemanggilan Bobby, namun tidak mendapat jawaban. Asep juga menyatakan bahwa selama penyidikan, para tersangka tidak memberikan keterangan yang mengaitkan aliran dana langsung kepada Bobby.

Sementara itu, Bobby Nasution menyatakan kesiapannya hadir jika dipanggil. “Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir),” ujarnya, sembari menyebut bahwa hingga kini ia belum menerima surat panggilan resmi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menjerat lima tersangka, termasuk Topan Ginting, terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai bermasalah mencapai Rp231,8 miliar.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.