Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Juli 2025 terkait laporan tuduhan ijazah palsu yang ia buat sendiri. Ketidakhadiran ini memicu tanda tanya, sebab dua alasan berbeda muncul: kesehatan dan agenda pribadi.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).
Rivai menyebut permintaan penundaan pemeriksaan itu sudah disampaikan ke kepolisian sejak pekan lalu. Ia juga menyampaikan dua opsi dalam surat permohonan, yakni menunggu persetujuan dokter atau pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” tuturnya.
Namun, ajudan Jokowi, Kompol Syarif, menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengatakan bahwa ketidakhadiran Jokowi disebabkan oleh agenda yang tidak bisa ditinggalkan di Solo, bukan karena sakit.
“Ada agenda yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga belum dapat melakukan kegiatan di luar Surakarta [Solo],” ujar Syarif.
“Alhamdulillah beliau sehat walafiat, hanya saja masih dalam proses pemulihan,” tambahnya. Jokowi diketahui mengalami alergi kulit sepulang dari melayat Paus Fransiskus di Vatikan.
Syarif membantah bahwa Jokowi mangkir dari pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa kuasa hukum sudah bersurat ke penyidik untuk menjadwalkan ulang.
“Dan perlu diketahui juga, tim kuasa hukum Pak Jokowi sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik dan agar dapat dilakukan penjadwalan ulang proses pemeriksaan,” jelas Syarif.
“Jadi, tidak ada istilah Pak Jokowi mangkir di dalam pemeriksaan. Justru beliau melalui kuasa hukum beliau sudah menyampaikan alasan beliau mengapa belum bisa hadir. Dan beliau warga negara yang sangat patuh hukum,” tegasnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan ulang Jokowi.
Ketidakhadiran Jokowi menjadi sorotan publik, terlebih setelah diketahui bahwa pada Kamis (17/7) — hari pemanggilan oleh polisi — Jokowi menerima kunjungan Plt Ketua Umum PSI, Andy Budiman, di kediamannya di Solo. Dalam pertemuan tersebut, Andy memberikan jaket partai kepada Jokowi.
Bahkan dua hari setelahnya, Jokowi juga menghadiri Kongres PSI yang digelar pada Sabtu (19/7). Hal ini memunculkan komentar dari mantan Menpora Roy Suryo.
“Dia (Jokowi) katanya sakit, katanya, tapi hadir di salah satu kongres partai,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Senin (21/7). Ia menyayangkan Jokowi tidak hadir dalam pemeriksaan, mengingat posisi Jokowi adalah pelapor.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu pada 30 April 2025. Laporan itu memuat dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi menyatakan bahwa laporan Jokowi kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan unsur pidana. Dari total enam laporan polisi terkait isu ijazah palsu, tiga laporan lain juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya dicabut oleh pelapor.
Sejumlah tokoh seperti dokter Tifa, Roy Suryo, Rizal Fadhillah, dan Kurnia Tri Royani sudah dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan yang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.