MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Penyidik Polda Jateng menjadwalkan ulang pemeriksaan Kaprodi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Taufik Eko Nugroho alias TEN.
Penjadwalan ulang dilakukan lantaran TEN mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan bullying mahasiswa PPDS pada Kamis (2/1/2025).
“Untuk tersangka T (TEN) di-reschedule pemeriksaannya karena yang bersangkutan sedang sakit saat ini,” ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Kuasa hukum tersangka, Kairul Anwar menjelaskan, TEN tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka lantaran sedang sakit.
Dia tidak merinci tersangka sedang menderita sakit apa.
“Kita informasinya hanya sakit saja, ada surat keterangan dokter,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan 3 tersangka kasus bullying PPDS Undip.
Tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman.
Penetapan tersangka ini buntut dari laporan yang dilayangkan keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Dokter Aulia ditemukan tergelatak tak bernyawa pada Senin (12/8/2024) di kamar indekosnya di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang Jawa Tengah.
Mahasiswi yang menempuh pendidikan di Undip dengan berpraktik di RSUP Dr Kariadi tersebut diduga merupakan korban bullying. (*)