Dua terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, secara resmi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi diberikan berdasarkan ketentuan Remisi Umum (RU) HUT RI dengan besaran total 6 bulan, yang terdiri dari 3 bulan remisi umum, dan 3 bulan remisi dasawarsa (remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, membenarkan bahwa Mario Dandy menerima remisi karena memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar, Minggu (18/8).
Sementara itu, Shane Lukas yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Salemba juga memperoleh pengurangan masa tahanan dengan besaran yang sama.
“Shane Lukas mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari,” ujar Kepala Lapas Salemba Mohamad Fadil.
Kedua terpidana dianggap telah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan lapas, dan memenuhi seluruh syarat administratif sehingga berhak atas remisi tersebut berdasarkan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai informasi, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara, sedangkan Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora mengalami luka berat dan koma.
Remisi Hari Kemerdekaan merupakan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai regulasi, yang diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.