Penambangan di Raja Ampat berhasil mencuri perhatian publik dan menggerakkan semua instrument pemerintahan sebagai upaya merespon kritik masyarakat.
Tanpa terkecuali Presiden Prabowo Subianto yang mengumpulkan menteri yang berkepentingan untuk menindaklanjutinya. Hingga suara masyarakat dan para aktivis didengar dan berbuah manis, karena Prabowo mencabut 4 izin usaha tambang nikel di Raja Ampat.
Namun pertanyaan mencuat terkait keputusan yang diambil Prabowo. Mengapa 4 izin saja yang dicabut, sedangkan yang satunya masih aman?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di Raja Ampat tetap berlaku dan tidak termasuk dalam daftar yang dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menyampaikan bahwa dirinya telah meninjau langsung lokasi tambang milik PT GAG Nikel dan melihat dokumentasi di lapangan. Ia menilai aktivitas pertambangan perusahaan tersebut berjalan dengan baik.
“Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6).
Ia juga memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tersebut telah sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan pemerintah akan terus melakukan pengawasan.
“Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden. Kita harus awasi betul lingkungannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut IUP milik empat dari lima perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan tersebut diambil menyusul mencuatnya isu pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.
Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.