MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso kembali memasuki babak baru. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua telah diajukan oleh tim kuasa hukumnya dengan klaim adanya bukti baru yang dapat mengubah arah putusan.
Mahkamah Agung (MA) telah menerima dan mulai memproses PK yang diajukan Jessica terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi MA, permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025 dan kini berada dalam tahap pemeriksaan majelis hakim.
“Status: dalam proses pemeriksaan majelis,” demikian keterangan yang tercantum di laman resmi MA pada Kamis (27/2/2025). Permohonan PK tersebut diterima oleh Kepaniteraan MA pada 12 Februari 2025 dan resmi tercatat pada 20 Februari.
Proses distribusi perkara telah dilakukan pada 21 Februari, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, didampingi dua anggota hakim, yakni Hakim Agung Yanto dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti dalam perkara ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
PK ini menjadi langkah hukum terbaru bagi Jessica, yang sebelumnya telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna pada tahun 2016. Jessica sendiri telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak Agustus 2024, namun tetap berupaya mencari keadilan melalui mekanisme PK.
Dalam pengajuan PK kali ini, tim kuasa hukum Jessica, yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, menyebut bahwa mereka membawa bukti baru atau novum yang dapat membuktikan adanya kekeliruan dalam proses peradilan sebelumnya.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal. Pertama, ada novum. Kedua, ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Novum yang kami gunakan adalah satu buah flash disk berisi rekaman kejadian di Kafe Olivier saat insiden terjadi,” ujar Otto pada Rabu (9/10/2024).
Menurut Otto, rekaman tersebut memperlihatkan bahwa tidak ada seorang pun yang melihat atau menyatakan Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Selain itu, ia menyoroti adanya dugaan rekayasa bukti dalam perkara ini.
“Ada 37 gambar dalam rekaman CCTV yang mengalami perubahan. Yang aslinya beresolusi tinggi menjadi standar. Pixelnya juga berubah semua,” tambahnya.
Jessica sendiri mengaku terkejut dengan temuan bukti baru ini. Ia berharap upaya PK yang diajukannya dapat memberikan keadilan dan membuktikan ketidakbersalahannya.
“Kaget ya waktu pertama kali dengar. Sampai nggak bisa berkata-kata, tapi saya bersyukur temuan-temuan tersebut akhirnya ditemukan,” kata Jessica.
Sebagai informasi, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan oleh terpidana dengan syarat adanya bukti baru yang belum pernah dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya. Jaksa penuntut umum tidak memiliki wewenang untuk mengajukan PK setelah proses kasasi selesai.
Otto Hasibuan juga menegaskan bahwa pengajuan PK ini bukan hanya bertujuan untuk membebaskan Jessica, tetapi juga untuk memulihkan nama baiknya yang selama ini tercoreng akibat vonis yang dijatuhkan.
“Permintaan kami supaya dia dibebaskan dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang dituduhkan. Harkat dan martabatnya harus dipulihkan,” ujarnya.
Proses pemeriksaan PK ini kini masih berlangsung di MA. Keputusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah Jessica bisa mendapatkan keadilan yang selama ini ia perjuangkan atau tetap harus menerima vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya. (**)