Kamis, Mei 7, 2026

MUI Jawa Timur Resmi Haramkan Sound Horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg, terutama jika dipakai secara berlebihan dan melanggar norma syariat serta ketertiban umum.

Fatwa ini tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam salinan fatwa tersebut, disebutkan bahwa penggunaan sound horeg yang melebihi batas wajar hingga mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, atau memicu kemungkaran seperti joget campur pria dan wanita sambil membuka aurat, hukumnya haram.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, Senin (14/7/2025).

Istilah “horeg” sendiri berasal dari kata dalam bahasa Jawa yang berarti “bergetar”. Sound horeg merujuk pada sistem audio berkekuatan tinggi, khususnya pada frekuensi bass yang ekstrem. Dalam praktiknya, suara sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB), jauh di atas rekomendasi WHO yang menetapkan ambang batas aman 85 dB untuk paparan selama 8 jam.

Fatwa Berlaku dengan Catatan
Meski mengeluarkan fatwa haram, MUI Jatim memberikan catatan bahwa penggunaan sound horeg masih diperbolehkan untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan selawatan, selama dilakukan secara wajar dan bebas dari hal-hal yang dilarang syariat.

Keputusan ini diambil setelah MUI Jatim menerima permohonan fatwa dari masyarakat terkait maraknya fenomena sound horeg di Jawa Timur. Permohonan itu ditandatangani oleh 828 orang pada 3 Juli 2025, serta dibahas dalam forum yang melibatkan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

Rekomendasi MUI Jatim
MUI Jatim juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pihak terkait:

  • Penyedia jasa sound horeg diminta menjaga hak orang lain, ketertiban umum, dan norma agama.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta segera menyusun regulasi penggunaan sound horeg, termasuk perizinan, standar penggunaan, dan sanksi.
  • Kementerian Hukum dan HAM diminta menunda pemberian legalitas terkait sound horeg, seperti Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sebelum ada komitmen perbaikan dan aturan yang jelas.
  • Masyarakat diimbau untuk memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta tetap mematuhi norma agama dan aturan negara.

Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan disempurnakan jika di kemudian hari diperlukan perubahan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.