Sabtu, April 18, 2026

Mulai 2026 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Bahlil: Hanya untuk Ekonomi Bawah

Pemerintah memastikan aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram (LPG 3 kg) atau gas melon akan berlaku mulai 2026. Setiap masyarakat yang ingin membeli LPG bersubsidi ini wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga miskin dan rentan.

“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK),” ujar Bahlil usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8).

Ia menambahkan, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kategori ekonomi bawah, yakni kelompok desil 1 hingga 4.

“Jadi yang kaya enggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka harus punya kesadaran,” kata Bahlil.

Meski demikian, teknis pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan. Bahlil menyebut detail mekanisme pembelian menggunakan NIK, termasuk kemungkinan verifikasi dengan KTP, sedang dirumuskan oleh tim teknis.

Pemerintah juga berencana menerapkan pola subsidi tertutup, serupa dengan skema subsidi listrik. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mekanisme ini membedakan golongan pemakai berdasarkan daya atau kemampuan ekonomi.

“Contohnya di sektor listrik, pelanggan dengan daya tinggi mendapatkan harga berbeda dengan daya rendah. Mekanisme seperti itu bisa diimplementasikan pada sektor energi lain,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pengetatan skema penerima subsidi dilakukan agar subsidi tidak lagi dinikmati kelompok mampu.

“Kalau subsidi masih dinikmati kelompok sangat kaya, maka perlu langkah-langkah penargetan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).

Dengan aturan ini, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran, sekaligus mengurangi kebocoran subsidi yang selama ini dinikmati kelompok ekonomi atas.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.