MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Notaris Yustiana Servanda dituntut hukuman penjara atas kasus dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa M Agus, Kamis (13/3/2025).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Yustiana terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, tuntutan hukuman tersebut layak dibebankan kepada terdakwa yang selama ini dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Namun, jaksa masih mempertimbangkan latar belakang terdakwa yang belum pernah dihukum, sebagai pertimbangan memperringan tuntutan hukuman.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Evarisan menyatakan akan melawan karena menganggap tuntutan jaksa sebagai bentuk kriminalisasi terhadap notaris.
“Tuntutan harus berdasarkan alat bukti yang sah. Substansi dalam pembuatan akta sudah dijalankan, dan notaris tidak mengetahui lebih jauh terkait hal ini,” tegas Evarisan.
Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property.
Yustiana didakwa memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut. Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya.
PT Mutiara Arteri Property merupakan pengembang ratusan unit rumag di Perumahan Mutiara Arteri Regency yang dibangun di atas lahan bekas gusuran di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). (*)