Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengusulkan agar ambang batas parlemen dalam pemilu DPR RI diganti dengan ambang batas pembentukan fraksi di parlemen.
Menurut Titi, penyederhanaan sistem kepartaian seharusnya tidak dilakukan dengan cara mengorbankan suara pemilih yang berujung pada hilangnya representasi politik di DPR.
Ia berpandangan ambang batas parlemen tidak perlu lagi diterapkan pada pemilu DPR mendatang.
Titi menilai fragmentasi di DPR lebih tepat disederhanakan melalui mekanisme pembentukan fraksi, bukan dengan menyingkirkan partai yang tidak lolos ambang batas nasional.
Ia menjelaskan ambang batas parlemen bekerja dengan menghapus representasi partai tertentu sekaligus membuang suara sah pemilih.
Sebaliknya, ambang batas pembentukan fraksi dinilai tetap menjaga keterwakilan suara rakyat namun memungkinkan parlemen bekerja secara efisien.
Titi mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi diatur berdasarkan jumlah kursi minimal yang disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan DPR.
Ia mencontohkan partai dapat membentuk fraksi jika memiliki jumlah anggota minimal setara dengan jumlah komisi di DPR yang saat ini berjumlah 13.
Titi mengakui ambang batas parlemen kerap dipahami sebagai instrumen untuk mengurangi jumlah partai dan mencegah fragmentasi berlebihan.
Namun dalam praktik di Indonesia, kebijakan tersebut dinilai menimbulkan dilema konstitusional dan demokratis karena memicu fenomena suara terbuang.
Ia menegaskan perdebatan ambang batas tidak cukup berhenti pada perlu atau tidak perlu, tetapi harus menilai rasionalitas, proporsionalitas, dan relevansinya bagi sistem politik Indonesia.
Titi juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Mahkamah Konstitusi memberikan rambu agar besaran ambang batas tetap menjaga kedaulatan rakyat, ditetapkan secara rasional, dan didasarkan pada evaluasi empiris pemilu sebelumnya.
Isu ambang batas parlemen saat ini menjadi perdebatan menjelang revisi Undang-Undang Pemilu dengan beragam usulan dari lembaga kajian dan partai politik.