Minggu, Juni 21, 2026

Pandangan Islam tentang Hakim yang Tidak Adil

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Keadilan adalah salah satu pilar utama dalam kehidupan seorang Muslim. Dalam Islam, keadilan tidak hanya menjadi tuntutan bagi individu, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus diemban oleh mereka yang diberikan amanah, termasuk hakim. Hakim, sebagai penentu akhir dalam sebuah perkara, memikul beban berat untuk memastikan keputusan yang dibuatnya sesuai dengan kebenaran dan keadilan.

Allah Ta’ala memerintahkan umat-Nya untuk berlaku adil dalam segala situasi. Perintah ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surat An-Nahl ayat 90:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Perintah ini tidak hanya menjadi panduan hidup, tetapi juga pedoman yang mutlak bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya. Ketika seorang hakim berhasil memutuskan perkara dengan adil, ia tidak hanya membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendapatkan jaminan pahala besar dari Allah, yaitu surga yang penuh kenikmatan.

Namun, Islam juga memberikan peringatan keras bagi hakim yang mengabaikan keadilan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud:

“Hakim itu ada tiga macam. Satu masuk surga, dua masuk neraka. Yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara berdasarkan kebenaran tersebut. Sedangkan hakim yang mengetahui kebenaran tetapi berlaku zalim dalam memutuskan perkara, serta hakim yang memutuskan perkara tanpa ilmu (bodoh), keduanya masuk neraka.”

Hadis ini menyoroti betapa pentingnya ilmu dan integritas dalam tugas seorang hakim. Seorang hakim yang tidak adil, baik karena memilih untuk zalim maupun karena ketidaktahuan, dianggap telah mengkhianati amanah besar yang diberikan kepadanya. Dalam pandangan Islam, konsekuensi dari perilaku tersebut tidak main-main—neraka menjadi tempat kembalinya.

Realitas ini mengingatkan bahwa adil bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban yang harus ditegakkan. Tidak hanya untuk hakim, tetapi juga bagi siapa saja yang diberi wewenang untuk memutuskan perkara. Ketidakadilan membawa dampak buruk, tidak hanya bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga bagi tatanan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan dasar ini, umat Islam diajak untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih bagi para hakim, mereka diharapkan menjadi contoh nyata dari prinsip ini. Supremasi hukum tidak akan tegak jika keadilan hanya menjadi slogan.

Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada para hakim di negeri ini untuk tetap jujur, amanah, dan berpegang teguh pada kebenaran. Dengan demikian, keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak tanpa kecuali, dan hukum dapat berdiri sebagai penopang keadilan sejati. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.