Jumat, Juni 19, 2026

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penuntutan, Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Jaksa

Penanganan perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan dr Tifa untuk menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas penyidikan telah memenuhi syarat atau berstatus P-21. Dengan demikian, perkara tersebut siap memasuki tahap penuntutan.

“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Budi, seluruh alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan untuk memastikan proses tahap dua berjalan lancar sesuai prosedur.

“Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.

Sebelum proses pelimpahan dilakukan, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi tersangka memungkinkan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berjalan di tahap berikutnya.

Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mencocokkan identitas tersangka serta memverifikasi barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hak dan kewajiban para tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan hukum. Seluruh proses penanganan perkara disebut mengacu pada KUHAP dan standar operasional yang berlaku dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan bahwa tersangka maupun tim kuasa hukum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum melalui mekanisme praperadilan apabila ingin menguji proses penyidikan yang telah dilakukan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.